SERTIFIKASI PROFESIONAL
Dalam membantu meningkatkan kualitas karyawan koperasi sesuai UU No. 17 tahun 2012 Pasal 6 ayat 1 butir “e” serta Keputusan Mentri Tenaga Kerja Transmigrasi No. 133/MEN/III/2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Koperasi Jasa Namalo Artha Nasional mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi (LSP - K) dengan tugas utama Melakukan Pendidikan dan Pelatihan Khusus, Melakukan Sertifikasi untuk Pekerja dan Pelaku Koperasi serta Melakukan Penelitian dan Pengembangan Bisnis Koperasi.