OUTSOURCING
Menurut pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. Outsourcing merupakan penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan.
Upaya yang dilakukan Koperasi Jasa Namalo Artha Nasional dalam mewujudkan hal tersebut dengan menghadirkan tenaga yang siap membantu seperti security, driver serta office boy atau office girl.
KEAMANAN NOMOR SATU
Security merupakan satuan pengamanan yang bertugas untuk mengamankan sebuah aset dari sebuah tindak kejahatan maupun kerusakan. Koperasi Jasa Namalo Artha Nasional selalu berusaha untuk menghadirkan petugas security yang handal dalam tugasnya sehingga mitra kami merasa aman & nyaman.
SAMPAI TUJUAN DENGAN SELAMAT
Memastikan keamanan dirinya sendiri dan penumpang serta memastikan agar kendaraan selalu bersih dan dalam kondisi baik sebelum dipakai merupakan tugas dari seorang driver. Siapapun yang diantar, dapat dipastikan driver kami bisa membawa mobil dengan baik sehingga penumpang dapat sampai tujuan dengan selamat.
MEMBANTU & MEMBERIKAN PELAYANAN TERBAIK
Bekerja sebagai asisten yang dimana tenaga yang diberikan turut membantu dalam keberhasilan suatu perusahaan. Koperasi Jasa Namalo Artha Nasional selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien-kliennya.